TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)

Facebook
LinkedIn
WhatsApp

TKDN adalah besaran komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan keduanya. Pembatasan penggunaan komponen impor dalam persentase tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Dalam PP tersebut,  kelompok mesin dan peralatan pertanian harus mencapai TKDN berkisar antara 14,5 hingga 96,3%. Verifikator yang ditunjuk oleh Kemenperin untuk memastikan penggunaan TKDN sesuai persentase adalah PT. Sucofindo (Persero) dan PT. Surveyor Indonesia (Persero).

Baca Juga: Capaian TKDN Mesin Coffee Roaster